Sekitar 38 terpidana (narapidana) Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah dipindahkan Lapas Kelas II A Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap. Perpindahan ini dikerjakan pascaterjadinya duel dua terpidana (narapidana) Kedungpane yang mengakibatkan diantaranya wafat.
Baca juga: Akreditasi Prodi UPNVJ
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi menjelaskan, perpindahan narapidana semata-mata dikerjakan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Lokasi Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengenai perpindahan terpidana.
Menurut dia, 38 narapidana Kedungpane mulai mengemasi barang bawaannya pada Rabu (24/10/2018) jam 19.00 WIB. Perpindahan dikawal enam petugas serta dibantu dua aparat dari Polsek Ngaliyan.
"Sekarang ini keadaan lapas terlalu berlebih. Dengan kemampuan tempat tinggal 663 orang, per ini hari penghuni sampai 1.691 orang yang terdiri atas terpidana serta tahanan," papar Dadi di Semarang, Kamis (25/10/2018).
"Dengan kemampuan regu pengamanan 16 petugas tiap-tiap regu jagalah begitu tidak seimbang dengan jumlahnya penghuni di Lapas Kedungpane sekarang ini," tuturnya.
Baca juga: Akreditasi Prodi UPN JATIM
Akan tetapi, Dadi mengatakan, dengan semua terbatasnya jumlahnya petugas yang ada, pihaknya janji masih melakukan pekerjaan serta memberi service dengan optimal pada terpidana.
No comments:
Post a Comment