Tuesday, October 9, 2018

DKI Belum Bahas Revisi Perda Terkait Rencana Legalisasi Becak

Pemprov DKI Jakarta sampai belumlah mengulas revisi Ketentuan Daerah (Perda) Nomer 8/2007 mengenai Ketertiban Umum (Tibum) untuk melegalkan operasi becak. DKI ingin ada ketentuan untuk operasional becak yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Akreditasi Prodi STTT

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, revisi Perda mengenai Becak masih juga dalam bentuk saran, belumlah bahasan. Menurut dia, jika telah masuk bahasan, baru tampak ide pengaturan becak di Jakarta.

Akan tetapi, utamanya lokasi operasi becak tidak akan keluar dari yang ada sekarang ini.
"Saya ingin mengendalikan supaya ada kepastian hukum, ada perlindungan hingga mereka dapat hidup dengan wajar di Kota ini. Janganlah dibayangkan lalu mereka akan berkeliling-keliling dimana saja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Anies menuturkan, kehadiran becak ramai dibicarakan pada Desember tahun kemarin. Sekarang ini sudah ada hampir 10 bulan tidak dibicarakan, tapi apa becak tidak beroperasi. Mereka, masih beroperasi sehari-hari. Jadi, walau dibicarakan atau tidak, becak masih beroperasi di Jakarta tanpa ketentuan serta jadi subyek semua jenis desakan dan pemerasan.

Karena itu, lanjut Anies, pihaknya ingin mengendalikan operasional becak di lokasi yang benar, pas serta sama dengan keperluan penduduk lokasi seputar. Hingga Jakarta itu memberi peluang untuk semua.

Baca juga: Akreditasi Prodi STMI

Ia minta pertolongan dari semua penduduk dengan seimbang serta janganlah dibuat seakan-akan becak ingin merdeka lagi di Jakarta lantas dibayangkan kembali pada Jalan Thamrin, Sudirman dan lain-lain. "Serta ini seperti saya jelaskan pada Desember lantas ialah layanan. Layanan itu bila tidak ada yang memakai, ya tidak akan laris. Karenanya ditata menjadi profesi yang berada di wilayah-wilayah spesifik. Nah itu yang tengah diusulkan. Kita lihat kelak perubahannya," katanya.

No comments:

Post a Comment