Thursday, October 25, 2018

Kecelakaan yang Melibatkan Kereta Api Terus Meningkat

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat, saat 2018 s/d September terjadi 37 kecelakaan yang menyertakan kereta api.

Angka kecelakaan ini tambah tinggi dibanding tahun-tahun awal mulanya. Saat 2015 berlangsung 23 kecelakaan jalan raya (laka lalu). Lantas pada 2016 naik jadi 30 laka lalu, setelah itu pada 2017 jadi 75 kecelakaan.

Baca juga: Akreditasi Prodi UNILA

Dari catatan PT KAI Daop 8 Surabaya di tahun 2017, jumlahnya perlintasan di lokasi Daop 8 sekitar 563 titik. Rinciannya, perlintasan dijaga PT KAI sekitar 133, perlintasan dijaga Dishub sekitar 32, perlintasan tidak dijaga sekitar 368 serta perlintasan tidak sebidang (fly/underpass) sekitar 30 titik.

“Perjalanan kereta api memang kompleks serta menyertakan beberapa pihak yang memiliki kepentingan. Dibutuhkan pandangan akan beberapa ketentuan yang merujuk pada keselamatan perjalanan KA terutamanya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 8 Surabaya Gatut Sutiyatmoko, Kamis (24/10/2018)

Pembangunan prasarana perkeretaapian, lanjut ia, adalah kuasa dari pemerintah. Ini merujuk Ketentuan Pemerintah (PP) No 56/2009 yang mengatakan, pemerintah bertanggungjawab atas pelintasan sebidang. Masalah 79 mengatakan jika Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya lakukan pelajari dengan berkala pada perpotongan sebidang. “Jadi, saat ada momen kecelakaan jalan raya di perlintasan sebidang, jadi itu bukan jadi tanggung jawab KAI,” jelas Gatut.

Awal mulanya, berlangsung momen laka lalu yang menyebabkan satu keluarga meninggal karena mobil Mitsubishi Pajero yang mereka tumpangi ditabrak kereta api Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Minggu (21/10/2018).

“Jikalau berdasar pada hasil pelajari ada perpotongan yang mesti ditutup, jadi pemerintah bisa menutupnya. Diluar itu, kami menyarankan pemakai jalan raya untuk patuhi rambu-rambu jalan raya waktu akan melalui pelintasan sebidang,” tandas Gatut.

Baca juga: Akreditasi Prodi UMS

Ia memperingatkan, pemakai jalan raya mesti masih siaga waktu melintas di pelintasan sebidang. Lebih pada akhir minggu. Ini sebab frekwensi perjalanan kereta api semakin lebih tinggi di banding hari umumnya.

Ada atau tidak ada penjaga ataupun sarana perlintasan sebidang, waktu akan melalui ruang itu, penduduk sebaiknya memerhatikan semua rambu jalan raya serta pertanda keselamatan yang ada. “KAI menjadi operator serta penyelenggara fasilitas perkeretaapian, bertanggungjawab mengantar penumpang dengan selamat sampai stasiun arah sesuai dengan ketentuan yang laku,” pungkas Gatut.

No comments:

Post a Comment