Thursday, November 1, 2018

Dirlantas Targetkan Tahun Depan ETLE Tilang Kendaraan Pelat Daerah

Walau aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih tetap terhalang, akan tetapi Ditlantas Polda Metro Jaya membidik tahun depan, ETLE dapat menindak kendaraan pelat di luar Jadetabek.

Baca juga: Jurusan di UNS

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Yusuf menyatakan percepat gagasan itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Korp Lantas Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

“Data base pelat B ada disaya, jika di luar B (pelat Jakarta) tidak ada. Tetapi tahun depan kita akan koneksi dengan Korlantas. Mereka miliki data semua kendaraan yang berada di Indonesia,” kata Yusuf.

Dengan koneksian semacam itu, Yusuf menyakini kendaraan diluat Pelat B yang lakukan pelanggaran langsung bisa ditindak. Bahkan juga pengiriman surat dapat dikerjakan langsung ke pemilik kendaraan pelat daerah.

Sambil menanti pengoneksian itu, Yusuf meneruskan pihaknya sudah minta anggotanya untuk menindak pelanggaran pelat di luar Jakarta. Pengaturan dengan server serta anggota staf di lapangan dikerjakan untuk menindak serta memonitor gerakan kendaraan yang melanggar.

“Anggota kan tidak berjaga di titik itu saja. Masih tetap di tempat lainnya, di setiap titik. Jadi jika melanggar disana di tilang lain tempat dapat saja,” kata Yusuf.

Baca juga: Jurusan di UIN SUKA

Sekarang ETLE sendiri sah diaplikasikan mulai ini hari, Kamis 1 November 2018. Tiap-tiap pelanggar kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak tiada ampun. Mereka kelak akan dikasihkan waktu tiga hari untuk konfirmasi. “Tapi jika ingin turut sidang dapat kok, saatnya 7 hari untuk sidang,” jelas Yusuf.

No comments:

Post a Comment