Friday, November 2, 2018

Jadi Tersangka, KPU Pastikan Taufik Kurniawan Tetap Masuk DCT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil keputusan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menjadi terduga masalah pendapat suap pengurusan dana alokasi spesial (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Biaya 2016.

Baca juga: Akreditasi Prodi UPNYK

Pada status terduga ini, Ketua KPU, Arief Budiman pastikan Wakil Ketua Umum DPP PAN itu masih masuk dalam Rincian Calon Masih (DCT) pemilu legislatif 2019. Taufik didapati tercatat menjadi Calon legislatif DPR RI Dapil Jateng VII.

"Terkecuali beberapa hal yang dijelaskan dapat mengubah apa itu? Ya ada orang wafat," tutur Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Menurut Arief, DCT dapat beralih bila calon legislatif yang terlibat permasalahan hukum seperti korupsi telah berkekuatan hukum masih atau inkrah. Menurut dia, inkrah itu juga masih tetap bergantung kapan inkrahnya.

Diluar itu, Arief menuturkan jika sekarang ini surat nada pileg telah di produksi. Menurutnya, bila status ikrah itu keluar sebelum surat nada di produksi jadi DCT yang berkaitan dapat dikeluarkan.

Baca juga: Akreditasi Prodi MARANATHA

"Tetapi kelak diberitakan pada pemilih jika calon legislatif ini sudah inkrah putusannya. Berdasar pada ketetapan, jika telah ikrah itu tidak penuhi prasyarat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment