Monday, September 17, 2018

Polda Kalbar dan BNN Gagalkan Penyelundupan 916 Gram Sabu

Polda Kalimantan barat bekerja bersama dengan BNN Propinsi Kalimantan barat membuka masalah narkoba jaringan internasional dengan mengambil alih tanda bukti 916 gr sabu, di hari Senin (10/9/2018). Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono menyampaikan, team kombinasi sukses mengamankan 4 orang aktor serta temukan tanda bukti narkotika type sabu yang terdiri 5 bungkus plastik dengan keseluruhan hampir 1 Kg Sabu.

Baca juga: Akreditasi Prodi PENS

Berkaitan pengungkapan narkotika jaringan internasional ini, dari 4 orang yang ditangkap masih tetap ada satu orang dalam pengejaran yaitu Masyarakat Negara Nigeria. Diluar itu juga ditangkap tanda bukti uang tunai sejumlah beberapa ratus juta rupiah, uang tunai mata uang ringgit Malaysia serta dolar Singapura. Uang Tunai Rp165.972.000,- 3.000 Dolar Singapura, RM 7.100, dan tiga unit kendaraan roda empat serta dua unit Motor.

"Salah seseorang terduga Rian Pandu Saputra salah seseorang masyarakat binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan masalah yang sama, yang mendapatkan vonis seumur hidup, dengan tanda bukti awal mulanya 17 kg sabu-sabu," papar Kapolda Kalimantan barat didampingi Kepala BNN Prov Kalimantan barat Brigjen Pol Suyatmo serta Wakapolda Kalimantan barat Brigjen Pol Sri Handayani.

Ke empat terduga yang ditangkap itu, yaitu Rian Pandu Saputra masyarakat binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, lalu RBS peranannya menjadi kurir yang saat penangkapan diketemukan di tangannya sekitar 916,47 gr sabu-sabu, ZA bandar narkoba yang sempat diberi hukuman saat 10 tahun dengan masalah narkoba, serta bebas bersyarat 2017, dan Hen istri terduga ZA (bertindak menjadi pengontrol keuangan hasil jual narkoba).

Baca juga: Akreditasi Prodi UNIJOYO

Mengenai urutan terungkapnya narkotika jaringan internasional itu, dimulai pada Kamis 30 Agustus team Diresnarkoba Polda Kalimantan barat serta BNNP Kalimantan barat mengamankan terduga RBS serta temannya RS sesudah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.

"Hasil pemeriksaan team itu temukan sabu-sabu seberat 916,47 gr yang dibagi dalam lima bungkus transparan yang taruh dalam mobil Hilux yang ditumpanginya, lalu masalah ini di kembangkan penyelidikannya hingga ditangkap 4 orang terduga serta satu orang DPO Masyarakat Negara Asing,“ pungkasnya.

No comments:

Post a Comment