Wednesday, September 12, 2018

Pengamat USAKTI: Kasus Korupsi DPRD Malang Tamparan Keras bagi Pemerintah

Pengamat Hukum Kampus Trisakti Abdul Fikchar Hadjar memandang masalah korupsi yang berlangsung pada DPRD kota Malang adalah tamparan keras buat pemerintahan. Menurut dia, masalah itu jadi bukti jika tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dikerjakan oleh cuma seseorang diri saja, tetapi dengan kolektif atau bersamanya.

 Baca juga: Akreditasi Prodi UMY

Diluar itu, Abdul menilainya dari masalah - masalah korupsi yang berlangsung sekian waktu akhir-akhir ini, yang mempunyai peranan besar ialah yang mempunyai kewenangan.

"Yang sangat menguasai menjadi aktor ya mereka yang mempunyai kewenangan mengamati, seperti DPR serta DPRD," kata Abdul dalam info tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (5/9/2018).

Menurut Abdul, siapa juga mereka yang ada di lingkungan tindak pidana korupsi akan dengan automatis atau langsung terlilit, sama dengan ketentuan dalam Masalah 55 serta 56 KUHP.

"Dalam Masalah 55 serta 56 KUHP mengenai penyertaan jadi alat untuk menangkap semua aktor, baik menjadi aktor langsung atau peserta yang menolong, memerintah, serta memberikan sarana, atau bahkan juga menjadi aktor utama," tuturnya.

Untuk menahan kembalinya perihal sama, lanjut Abdul, karena itu dikeluarkanlah Ketentuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 mengenai larangan bekas koruptor jadi caleg (calon legislatif).

"Karenanya memberantas koruptor di legislatif mesti diawali semenjak rekrutmennya. Sayangnya Bawaslu tidak mengerti ini yang pada akhirnya beberapa koruptor diloloskan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah mentersangkakan serta meredam 22 orang anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019, berkaitan masalah suap bahasan RAPBD Pergantian tahun biaya 2015.

Baca juga: Akreditasi Prodi UIN SUKA

Ke-22 orang itu disangka sudah terima fee semasing sebesar Rp12,5 juta-Rp50 juta berkaitan bahasan APBD-Perubahan 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.

Penentuan terduga itu adalah peningkatan dari masalah awal mulanya, dimana KPK sudah mengambil keputusan Wali Kota Malang Mochammad Anton, Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, serta Pengawasan Pembangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyo dan 18 anggota DPRD Kota Malang yang lain.


No comments:

Post a Comment