Wednesday, April 24, 2019

Praktisi Hukum Hikmahanto Kena Tegur Hakim

Persidangan masalah penipuan atas pembelian kantor di Kuningan Place menimbulkan cerita-cerita sengit, berkaitan pengakuan beberapa saksi pakar yang disampaikan dalam persidangan.

Sama dengan persidangan akhir Februari lantas, Prof Hikmahanto Juwana, pegiat hukum sekaligus juga akademisi populer, terkena tegur hakim yang mengadili masalah penipuan atas pembelian kantor di Kuningan Place. Waktu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim pengadil Asiadi Sembiring dengan terbuka menyapa Hikmahanto berkaitan pandangan-pandangannya menjadi saksi pakar yang diserahkan oleh Yusuf Valent, sang terdakwa. (Baca : Bos Pengembang Kuningan Place Jadi Terdakwa Masalah Pidana Penipuan)

Baca juga : Jurusan di UNKHAIR

“Saya memahami saksi pakar telah di-briefing sebelum ke persidangan ini, tetapi saya menginginkan saksi pakar bisa memberi jawaban yang dapat memberi pencerahan yang benar buat kami yang ada di ruangan sidang,” kata Asiadi Sembiring.

Sang hakim menyapa Hikmahanto berkaitan pengakuannya dalam persidangan jika satu lampiran kesepakatan jual beli mewakili semua isi kesepakatan yang manakah object yang diperjual-belikan serta object yang diserahterimakan tidak memvisualisasikan isi kesepakatan itu. Selain itu, pemerintah dipandang tidak berkelanjutan dalam soal memberi izin hingga merugikan terdakwa.

Sebenarnya yang dikerjakan oleh korban ialah satu sikap tidak senang atas satu kesepakatan hingga membawa permasalahan ini ke ranah hukum pidana. Kesaksian Hikmahanto Juwana itu muncul karena ia tidak membaca serta pelajari fakta-fakta dokumen yang ada sebelum memberi kesaksiannya.

Hikmahanto tidak memerhatikan perizinan yang sebenarnya, jika semenjak awal izin yang dikasihkan pemerintah daerah pada The Kuningan Place ialah menjadi tempat tinggal serta fasilitasnya. Serta pasti tidak sempat meminta serta membuat kantor.

“Sejak awal pemerintah berkelanjutan dalam soal perizinan sebab lokasi The Kuningan Place ialah tempat tinggal, hingga kesaksiannya berkesan memberi dalil untuk membetulkan tindakan terdakwa tanpa ada memerhatikan dokumen bukti sebetulnya,” kata Yulimayanti, legal Brahma, pihak yang jadi korban, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga : Jurusan di UNPATTI

Sesaat saksi persidangan pada tanggal 27 Maret 2019, Laica Marzuki yang adalah bekas hakim agung serta Sardjono lebih memilukan . Saksi-saksi pakar itu mengatakan kesepakatan pengikatan jual beli yang tidak dibikin di depan notaris tanpa ada terkecuali ialah gagal untuk hukum.

Serta saat hakim bertanya, bagaimana dengan uang yang telah di terima? Saksi pakar mengatakan transaksi itu sebab gagal untuk hukum mesti dipandang tidak sempat ada.

Hakim berang dengan jawaban saksi pakar terdakwa serta bertanya dengan keras azas kebebasan berkontrak dimana satu kesepakatan ialah UU buat yang membuat, ditambah lagi atas transaksi itu uang telah di terima penuh sepanjang bertahun-tahun. Diakhir sidang, hakim ketua menjelaskan pada saksi pakar jujurlah pada kepiawaiannya untuk negara dan bangsa.

No comments:

Post a Comment