Monday, April 15, 2019

Catat, Ini Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang Benar

Komisi Penentuan Umum (KPU) kembali memperingatkan pada penduduk berkaitan proses penerapan pengambilan serta hitungan nada Pemilu 2019 seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017.

Baca juga : Jurusan di UPNVS

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menerangkan waktu pengambilan suara diawali semenjak jam 07.00-13.00 waktu ditempat atau sesuai waktu semasing daerah.

"Dalam soal jam 13.00 masih tetap ada antrean pemilih belum pilih, jadi pemilih masih tetap bisa dilayani dengan prasyarat pemilih telah mendaftarkan/menulis di rincian ada (Formulir C7) sebelum jam 13.00," tutur Hasyim pada wartawan, Senin (15/4/2019).

Diteruskan ia, hitungan nada di TPS dikerjakan mulai jam 13.00 sesudah proses pengambilan suara usai. Menurut dia, hitungan nada di TPS mesti usai di hari yang sama juga dengan hari pengambilan suara atau Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu ditempat.

Baca juga : Jurusan di UPNVJ

Dalam soal hitungan nada belum usai, kata Hasyim, jadi bisa diperpanjang tanpa ada interval sangat lama 12 jam semenjak berakhirnya hari pengambilan suara. "Optimal mesti usai di hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu ditempat," tutupnya.

No comments:

Post a Comment