Saturday, February 16, 2019

Pengiriman Surat Suara di Kota Serang Tidak Dikawal Polisi

Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Banten temukan jika dalam proses distribusi surat nada pemilu 2019 tidak dikerjakan pengawalan dari pihak kepolisian.

Baca juga : Jurusan di POLINDRA

Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari menjelaskan, dalam proses pendistribusian surat nada di tingkatan DPRD Kota Serang, DPRD Propinsi Banten serta DPRRI tidak dikerjakan pengawalan oleh pihak kepolisan. Walau sebenarnya, pengawalan mesti dikerjakan semenjak surat nada keluar dari percetakan.

"Hasil dari pengawasan pendistribusian surat nada tingkatan DPRD Kota Serang, Propinsi Banten serta DPRRI yang di terima, jika dalam proses pengiriman tidak dikerjakan pengawalan oleh pihak kepolisian," kata Nuyati Solapari waktu terlibat perbincangan dengan wartawan. Rabu (13/2/2019).

Selama ini, pihak kepolisian cuma mengawal mobil pembawa surat nada semenjak keluar dari gerbang tol Serang Timur tidak dari percetakan."Jika itu kan bukan pengawalan, tetapi penunjuk jalan," katanya.

Diluar itu, Bawaslu Banten pun temukan terdapatnya segel berbentuk stiker di mobil box yang membawa surat nada DPRD Kota Serang serta DPRRI dari percetakan ke gudang KPU Kota Serang dalam keadaan rusak. "Waktu kita tanyakanlah pada penyedia rusak karena keadaan cuaca. Tetapi, pengamanan berbentuk kunci gembok tidak rusak," katanya.

Selama ini, pihaknya telah memberikan laporan penemuan itu pada Bawaslu RI untuk dikerjakan kordinasi dengan KPU RI untuk melakukan perbaikan mekanisme pengamanan pendistribusian surat nada.

Baca juga : Jurusan di UNSIKA

"Evaluasinya bukan lebih lebih baik tetapi justru tidak lebih baik, dapat dibuktikan pada awal pengiriman didampingi penyedia, tetapi yang tingkatan ke-3 tidak dikawal. Cuma supir saja," ujarnya.

Untuk didapati, jumlahnya surat nada tingkat DPRD Kota Serang yang telah di terima KPU sekitar 470.570 lembar, DPRD Propinsi Banten 471.567 lembar serta DPRRI 470.567 lembar.

No comments:

Post a Comment