Sunday, February 3, 2019

6.000 Kepala Keluarga di Bekasi Masih BAB di Sungai

Sekitar 6.000 kepala rumah tangga di Kota Bekasi masih tetap buang air besar (BAB) di sungai lewat jamban. Keadaan ini hampir berlangsung di 50 kelurahan se-Kota Bekasi. Tragisnya, pemerintah daerah cuma diam serta tidak memfasilitasinya.

Kabid Kesehatan Penduduk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Fevi Herawati menjelaskan, cuma enam kelurahan yang dikatakan tidak BAB asal-asalan atau mengaplikasikan skema open defection free (ODF). "Untuk enam kelurahan itu saat ini mengaplikasikan gaya hidup sehat dengan buang feses melalui septic tank," kata Fevi pada wartawan Senin (21/1/2019).

Mengenai enam kelurahan yang mengaplikasikan skema ODF ialah Kelurahan Jatibening, Kotabaru, Jatikarya, Bojong Rawalumbu, Arenjaya serta Pengasinan. Satu kelurahan yang belumlah menarapkan ODF ialah Margahayu di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Disana ada 205 KK yang belumlah mempunyai septic tank untuk menyimpan feses.

Baca juga : Akreditasi Prodi UIN JKT

Hingga, katanya, mereka buang kotorannya ke kali belakang tempat tinggalnya melalui jamban. Menurutnya, pemicu penting pola hidup penduduk semacam ini sebab kurangnya perekonomian serta pengetahuan mereka. Mereka sangat gampang memercayakan kali yang berada di dekat tempat tinggalnya, hingga malas bangun septic tank.

"Gaya hidup semacam ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan diantaranya kualitas air serta mempermudah penyebaran penyakit melalui serangga lalat," katanya.

Pemkot Bekasi mencatat ada 20 mtr. kubik feses manusia yang dibuat penduduk ditempat. Pemerintah lalu mengharuskan semua masyarakatnya, baik perorangan serta perusahaan property mempunyai pemrosesan air sampah domestik sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI). Perihal ini mempunyai tujuan supaya kualitas air tanah serta air permukaan masih terbangun.

Pemerintah pun sudah membuat payung hukum untuk mengendalikan penyedotan sampah domestik yang tertuang di Ketentuan Daerah Nomer 09/2018 mengenai Retribusi Daerah. Ketentuan itu menguraikan klasifikasi tarif berdasar pada dengan type tempat tinggal mereka.

Untuk tempat tinggal bertipe subsidi (Perumnas) pemerintah mengambil keputusan tarif sebesar Rp50.000 per mtr. kubik, perumahan menengah sebesar Rp70.000 per mtr. kubik, dan real estate sebesar Rp100.000 per mtr. kubik. Sedang untuk bangunan seperti asrama, kantor, instansi pendidikan, dipakai tarif sebesar Rp75.000 per mtr. kubik.

Baca juga : Akreditasi Prodi PNJ

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati memberikan, sebenarnya di tingkat Jawa Barat daerah Kota Bekasi masuk rangking ke-2 dengan kelompok mempunyai akses pada jamban sehat."Jamban sehat itu disaksikan dari akses penduduk pada tersedianya jamban," tuturnya.

Sekarang ini, lanjut ia, Kota Bekasi telah sampai 98% masyarakatnya memiliki akses pada jamban sehat. Cuma 2 % atau seputar 6.000 KK yang belumlah memiliki jamban sehat. Ditambah lagi, lembaganya sudah memberi dukungan progam Geser si Jahat (Pergerakan Seribu Rupiah Sediakan Jamban Sehat).

No comments:

Post a Comment