Thursday, February 14, 2019

Berfoto dengan Caleg, Mantan Ketua KPU Bantah Jadi Tim Kampanye

Bekas Ketua Komisi Penentuan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid, menyanggah keterkaitannya untuk memenangi salah satunya calon anggota legislatif (calon legislatif) di Kota Salak itu.

"Tidak lah mungkin saya turut masuk ke team kampanye calon legislatif itu, sebab saya seseorang Perangkat Sipil Negara (ASN)," katanya pada SINDONews saat dihubungi lewat telephone selulernya, Minggu (27/1/2019).

Baca juga : Akreditasi Prodi UNSOED

Ia menjelaskan, waktu itu ia bersama dengan salah seseorang calon legislatif Salat Jumat di salah satunya masjid di Padangsidimpuan. Saat mereka berjumpa, calon legislatif itu memberi pakaian serta minta untuk menggunakan pekaian itu.

"Siapa juga tidak dapat menampik kebaikan yang dikasihkan padanya, termasuk juga diri saya, sebab cuma spontanitas menggunakan pakaian untuk menghormati kebaikan dari pelaku calon legislatif itu," tutur lelaki yang sempat dua periode jadi komisioner KPU itu.

Diakuinya, ia cuma menggunakan pakaian itu cuma sekali. Menjadi salah seseorang bekas penyelenggara pemilu, ia tentu saja tahu beberapa batasan yang melanggar atau tidak. Ia menyakini, beberapa penyelenggara pemuli semakin lebih pintar dalam memastikan kebijaksanaannya ."Saya meyakini pada penyelenggara, sebab mereka lebih pintar," katanya.

Baca juga : Akreditasi Prodi UNS

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pengusutan Pelanggaran serta Sengketa, Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Aziz Hasiolan Simamora menjelaskan, sekarang ini Bawaslu tengah menyiapkan untuk perlakuan pendapat pelanggaran itu. Panwascam ditempat juga lakukan investigasi untuk menyiapkan baik prasyarat formil ataupun materil.

"Untuk penangananya diawali di hari kerja, sebab kami baru tahu pendapat pelangaran itu pada Jumat 25 Januari 2019. Sedang Sabtu serta Minggu libur kerja," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment