Sunday, July 22, 2018

Hina Profesi Wartawan saat Demo, Oknum Mahasiswa Dilaporkan PWI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah akan memberikan laporan Ari, anggota BEM Fakultas Hukum Kampus Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ke Polisi.

Laporan itu berkaitan kata – kata yang dilemparkannya mengejek profesi wartawan waktu demontrasi di muka Gubernuran Jawa Tengah memeringati Hari Kebangkitan Nasional pada Rabu 20 Mei 2015.

Baca juga: Biaya Kuliah UIN MALANG - Pendaftaran UIN MALANG

" Kami tengah kumpulkan bukti – bukti untuk melapor, telah dikoordinasikan dengan Ketua PWI Jawa Tengah, " kata Zainal Abidin Petir, dari Instansi Advokasi Wartawan PWI Jawa Tengah, Kamis (21/5/2015).

Sekarang ini, pihaknya juga masih tetap membahas masalah apa yang sangat pas akan dilaporkan dilanggar pelaku mahasiswa itu. " Mungkin kami laporkan pencemaran nama baik serta fitnah, " lebih Zainal.

Ia merinci, untuk pencemaran nama baik dapat pada Masalah 310 ayat (1) KUHP ancaman pidananya optimal 9 bulan serta pada ayat (2) ancaman pidananya optimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, ditata pada Masalah 311 KUHP dengan ancaman penjara optimal 4 tahun .

" Ini untuk pelajaran supaya ke depan dapat lebih menghormati profesi orang yang lain, tidak cuma pada wartawan. Mahasiswa memang seharusnya gawat serta berani, tetapi janganlah tidak beretika. Janganlah asal tuduh rendahkan profesi wartawan. Kami akan hadapi mahasiswa yang hina profesi wartawan di mana saja, enak saja lecehkan profesi wartawan, " kata Zainal dengan suara jengkel.

Baca juga: Biaya Kuliah UINSA - Pendaftaran UINSA

Terpisah, Kepala Sub Sisi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tiap-tiap laporan yang masuk.

Pendapat penghinaan pada profesi wartawan dikerjakan Ari waktu lakukan orasi demo Hari Kebangkitan Nasional. Di mana dalam orasi tersebu Ari sudah sempat menyampaikan wartawan sering membuat berita bohong serta bekerja berdasar pada project.

No comments:

Post a Comment