Friday, May 11, 2018

MNC Sekuritas Resmikan Galeri Investasi Syariah BEI di Uhamka

 Ade Hani (20) seseorang mahasiswi satu diantara kampus terkenal di Palembang dengan kakaknya Yosi Martania (30) dibekuk Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karna didapati membawa sabu seberat 42, 56 gr yang disamarkan didalam kotak vitamin.

Baca juga: Jurusan di UNS

Keduanya dibekuk petugas di Jalan Letnan Murod, Lorong Damar, Kelurahan 20 Ilir D4, Kecamatan Ilir Timur I, Selasa 28 Maret 2017 sekitaran jam jam 13. 30. WIB. Di mana waktu itu petugas lakukan undercover buy.

Didapati di Mapolda Sumsel, Kamis (30/3/2017), tersangka Yosi mengakui memperoleh barang itu dari rekannya D (DPO) yang datang dari Aceh.

" Saya ingin bantu rekan saya, maka dari itu ingin diminta ngantar barang itu. Saya cuma diminta menanti di situ oleh D, tahunya saya di tangkap polisi, " tutur bekas pegawai tempat hiburan malam itu.

Dianya mengakui cuma menginginkan menolong serta tidak dijanjikan apa-apa oleh D. " Saya belum juga sempat gunakan (sabu) serta cuma ingin bantu, tidak diupah sedikit juga, " kilah warga Jalan Letnan Murod No 44, RT10, Kelurahan 20 ilir D4, Kecamatan IT I, Palembang ini.

Sesaat Hani mengakui dianya cuma di ajak oleh kakaknya untuk temani pergi ke warung. Dianya tidak paham bila kakaknya itu membawa sabu.

" Cocok di tepi jalan kakak suruh nunggu dahulu, tuturnya nunggu rekan. Lantas ada lelaki yang mendekat selalu kami di tangkap, tahunya itu polisi, " imbuhnya.

Kasubdit I Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, menyebutkan, petugas sudah menyelidiki gerak-gerik ke-2 tersangka sepanjang tiga hari sebelumnya penangkapan.

" Ke-2 tersangka miliki peranan berlainan. Tersangka Yosi bertindak jadi konsumen dari si orang Aceh ini, sedang tersangka Ade jadi kurir. Orang Aceh ini di ketahui adalah pacar tersangka Yosi, " tuturnya.

Baca juga: Jurusan di UNY

Yoga mengungkap, perjumpaan pada Yosi dengan pacarnya diprediksikan waktu Yosi bekerja di satu diantara tempat hiburan malam itu.

" Kami masih tetap menyelidiki telah berapakah lama ke-2 tersangka mengedarkan sabu. Tersangka beda yang termasuk juga dalam jaringan juga masih tetap kami kejar, " tegasnya.

Ke-2 tersangka diancam dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI nomor 35 mengenai penyalahgunaan narkoba.

No comments:

Post a Comment