Saturday, May 19, 2018

Dua Senior Mapala Unisi Jadi Tersangka

 Dua senior anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) Unisi diputuskan jadi tersangka dalam masalah tewasnya tiga mahasiswa Kampus Islam Indonesia (UII) sesudah ikuti pendidikan basic (Diksar) Mapala Unisi.

Baca juga: Jurusan di UNNES

Dua orang yang diputuskan jadi tersangka, yaitu M Wahyudi (WHD) dengan kata lain Yudi mahasiswa UII asal Kupang serta Agung Septiawan (AS) dengan kata lain Waluyo mahasiswa UII asal Kalimantan Utara. Polisi mengambil keputusan keduanya jadi tersangka sesudah lakukan titel perkara pada Minggu 29 Januari 2017.

" Keduanya diputuskan jadi tersangka sesudah lakukan titel perkara Minggu 29 Januari 2017, " kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Martinus Sitompul lewat pesan singkat, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Martinus menjelaskan, selesai mengambil keputusan tersangka, awal hari barusan penyidik segera lakukan penangkapan ke-2 tersangka di Posko Mapala Unisi UII, Yogyakarta. " Ke-2 tersangka dikerjakan usaha paksa penangkapan serta sekalian dikerjakan penyitaan pada tanda bukti, " katanya.

Terkecuali mengamankan aktor, penyidik juga merasakan sebagian tanda bukti, salah satunya dua unit telepon selular, sepatu gunung, serta baju yang digunakan ke-2 tersangka waktu mengadakan Diksar Mapala.

Baca juga: Jurusan di UNSOED

Lalu penyidik berubah ke tempat kos ke-2 tersangka serta dijumpai dua celana, dua pakaian, tongkat, serta rotan yang disangka dipakai saat Diksar Mapala UII. " Sekarang ini ke-2 tersangka bersama tanda bukti yang diambil alih tengah dibawa tim paduan menuju Polres Karanganyar untuk melakukan kontrol intensif, " jelas Martinus.

No comments:

Post a Comment