Monday, June 25, 2018

Pakar Hukum: Penanganan Kasus Ongen Bentuk Abuse of Power Penguasa

Ahli Hukum Pidana dari Kampus Tandulako Palu Zainuddin Ali menilainya sudah berlangsung abuse of power dalam masalah yang dihadapi oleh yang memiliki account Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan dengan kata lain Ongen yang dikerjakan oleh penguasa.

Hal semacam itu tampak dari situsya sistem pengusutan masalah yang dikerjakan oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Ongen yang telah 60 hari, namun belum dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan juga, pihak kejaksaan juga berkesan waspada dalam terima pelimpahan berkas perkara dokter maritim lulusan IPB Bogor itu.

Baca juga: Biaya Kuliah UNEJ - Pendaftaran UNEJ

" Bila memanglah tidak cukup bukti, polisi mesti dengan legowo membebaskan Ongen, " tutur Zainuddin dalam keterangannya pada wartawan, Sabtu (13/2/2016).

Menurut dia, telah semestinya Ongen dilepaskan dari semua sangkaan. Zainuddin menilainya apa yang dikerjakan oleh penyidik jadi bentuk kesewenangan pada warga negara yang mempunyai hak dengan cara hukum.

" Kekuasaan yang tidak dilandasi hukum yaitu kesewenangan-wenangan, arogan, otoriter, serta hukum diintervensi kekuasaan yaitu angan-angan serta impian, " tutur dia.

Sesaat Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengharapkan, supaya penyidik kepolisian hentikan pengusutan masalah Ongen bila memanglah dirasa kurang bukti. " Bila memanglah tidak cukup bukti lepaskan saja Ongen agar dia dapat berkarya membuat drone (pesawat tanpa ada awak-red) untuk kebutuhan bangsa serta negara, " jelas dia.

Dia memberikan, semestinya penguasa berlaku adil dalam masalah Ongen. Walau polisi telah bekerja dengan cara profesional dalam membuka masalah itu, tetapi Margarito mengharapkan jangan pernah sikap ini menyebabkan kesewenang-wenangan dalam mengatasi masalah itu.

" Bila pengusutan masalah itu berlarut-larut, kita cemas bakal nampak kesewenang-wenangan pada perlakuanan masalah Ongen itu, " ujarnya.

Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pihaknya telah minta polisi untuk kuatkan penahanan Ongen sesudah melalui saat 60 hari serta berkas perkara dikembalikan oleh jaksa.

" Hakim rupanya berikan izin perpanjangan penahanan sepanjang 30 hari sekali lagi untuk lengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum juga cukup, " tutur Yusril.

Baca juga: Biaya Kuliah UNILA - Pendaftaran UNILA

Dijelaskan Yusril, saat kembalikan berkas, jaksa berikan catatan supaya polisi minta info Jokowi yang fotonya ada pada berkas. " Info Pak Jokowi jadi korban penghinaan yaitu alat bukti yang utama dalam perkara itu, jadi alat bukti itu mesti diperlengkapi dahulu, " tegasnya.

Yusril yakin bila polisi bakal kesusahan untuk melimpahkan masalah Ongen ke pengadilan. Lantaran menurut dia, tanpa ada alat bukti info Jokowi berat untuk jaksa untuk melimpahkan perkara Ongen ke pengadilan.

" Besar kemungkinan dakwaan bakal tidak diterima oleh hakim. Kami jadi penasihat hukum menanti saja kurun waktu 30 hari itu supaya polisi bisa lengkapi alat bukti yang disuruh JPU, " katanya.

No comments:

Post a Comment